Rabu, 24 September 2008

Persela Bisa, SFC kok Tidak Bisa ?

Soal Penggunaan Dana APBD


DANA Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bisa untuk sepakbola. Meski harus melalui dana hibah yang disalurkan via KONI. Hal ini sudah terungkap, dalam Lokakarya Pembiayaan Sepakbola di Surabaya, Jatim, Kamis (11/9) lalu.Praktis, Sriwijaya FC tetap bisa menggunakan dana APBD tersebut. Setidaknya untuk tiga tahun kedepan. Yayasan SFC, akan beraudiensi dengan Pemrov Sumsel dan DPRD Sumsel, yang rencananya digelar hari ini. Membahas sekaligus menunjukkan bukti lokakarya tersebut. “Kami akan sampaikan sedetail mungkin tentang kondisi SFC. Musim ini, banyak masalah yang mesti segera dicarikan jalan keluarnya,” ungkap Humas Yayasan SFC Agus Sutikno, kemarin (23/9).
Problem paling utama Laskar Wong Kito-julukan SFC-adalah krisis financial. Tim asuhan Rahmad Darmawan ini mulai kehabisan nafas. Sebenarnya, tak hanya SFC, tapi mayoritas klub Indonesia Super League (ISL), sedang “empot-empotan” tak ada dana lagi.




Musim ini, SFC hanya dapat bantuan APBD sebesar Rp7,5 M. Padahal, kebutuhan dana mencapai Rp28 M. Sebab, selain ISL, Ferry Rotinsulu dkk juga mengikuti Copa Indonesia IV dan Liga Champion Asia (LCA).
Pemberian dana sepak bola melalui hibah, sudah dilakukan kabupaten Lamongan. Tepatnya, untuk Persela. Tim asuhan M Basri tersebut, dapat dana sebesar Rp14 M. Itu sudah diungkapkan Bupati Lamongan M Masfuk, saat mendampingi tim verifikasi Badan Liga Indonesia (BLI) di Lamongan, Selasa (29/4) lalu.
“ Siapa bilang tidak boleh pakai APBD? Buktinya Persela masih mendapat bantuan dari APBD. Kalau klub lain tidak bisa mendapatkan kucuran dari APBD, itu tergantung pemahaman dan kebijakan daerah masing-masing,” katanya Masfuk berdalih, seperti dilansir JPNN (induk koran ini, red). (mg2)

Grafis
--------
Lima Kesimpulan Lokakarya Pembiayaan Sepakbola
1.Pembiayaan sepakbola dari APBD masih diperkenankan hingga tiga tahun ke depan. Secara bertahap, jumlahnya menurun hingga klub benar-benar mandiri.
2. Pembiayaan sepakbola hendaknya diusulkan melalui APBD dengan persentasi, baik APBD maupun PAD.
3.Dana pembiayaan sepakbola dari APBD jangan disamakan dengan sistem peng-SPJ-an, seperti layaknya satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
4. Pendanaan sepakbola dari APBD bersifat kelanjutan. Sesuai dengan UU no 3 tahun 2005 pasal 70 ayat 1.
5. Daerah-daerah yang mengalokasikan anggaran buat sepakbola yang sudah jadi perdaq, bisa segera direalisasikan.

Tidak ada komentar: