Senin, 19 Mei 2008

Jadi PT, Tak Ada Jabatan Rangkap

PALEMBANG - Awal Juni nanti, tim Sriwijaya FC akan berubah penjadi perseroan terbatas (PT). Tak pelak, tim berjuluk Laskar Wong Kito ini sudah bersiap untuk kehilangan beberapa “nyawa” pentingnya. Maklum, dalam kepengurusan PT nanti, tak ada pengurus yang merangkat jabatan. Baik sebagai pejabat daerah, anggota DPRD, TNI/Polri atau PNS.
“Soal teknis berubah menjadi PT nanti, kami belum tahu harus bagaimana. Soalnya belum ada aturan baku dalam manual liga Indonesia,” jelas Wasekum Yayasan SFC Faisal Mursyid, kemarin (12/5).
Nah, dalam kepengurusan tim SFC yang bakal diubah menjadi PT ini, terdapat sejumlah nama yang memegang jabatan lain di luar tim SFC. Di antaranya wakil manajer I Bakti Setiawan. Saat ini, mantan Direktur utama PT Semen Baturaja ini adalah pegawai negeri di Departemen Pertambangan dan Energi pusat.
Kemudian wakil manajer II Agus Sutikno yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Sumsel. Ada juga sekretaris tim Kuwatno yang juga seorang anggota DPRD Sumsel. Selanjutnya, bendahara Syarkomi, adalah PNS di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumsel.
Paling kentara adalah tiga penasehat tim SFC. Masing-masing Musyrif Suwardi yang menjabat sebagai Sekda Prov Sumsel. Amalsyah Tarmizi yang menjabat asisten logistik (Aslok) Kodam II Sriwijaya. Serta Johan Syafri yang menjabat sebagai Kadispenda Sumsel.
“Kami memang belum rapat membahas masalah pembentukan PT ini. Namun, soal jabatan rangkap itu masih akan dipelajari lagi. Soalnya itukan ada golongan-golongan tertentu yang tidak boleh rangkap jabatan. Misalnya saja untuk golongan IV/A,” jelas ahli hukum dan notaris Roberth Tjajaindra.
Berdasarkan peraturan pemerintah RI No 12 Tahun 1998 tanggal 17 Januari 1998 tentang Perserotan Terbatas, bahwa anggota direksi persero, dilarang memangku jabatan rangkap. Seperti dirut BUMN/BUMD dan swasta, atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengelolaan perusahaan.
Kemudian rangkap jabatan di struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah. Serta jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundangan yang berlaku.
“Nantikan para pejabat yang duduk di instansi pemerintah ini, tidak duduk di PT. Mereka tetap mengurus SFC di luar kepengurusan atau direksi PT. Sementara PT sendiri akan ditangani komisaris yang dibantu direksi-direksi profesional,” pungkas pria yang gemar lagu-lagu The Bee Gees ini. (Selasa, 13-5-2008)

Tidak ada komentar: