Senin, 19 Mei 2008

Oktober SFC Harus Bentuk PT

PALEMBANG, Kepastian Sriwijaya FC berbentuk yayasan masih belum cukup untuk memuluskan klub peraih double winner ini melaju ke Liga Champions Asia (LCA) 2009. Laskar Sriwijaya dituntut berubah status menjadi PT (Perseroan Terbatas) dan diberikan tenggat waktu sampai Oktober mendatang.
Pihak BLI (Badan Liga Sepakbola Indonesia) telah melayangkan surat resmi ke sekretariat SFC, Jumat (9/5) siang melalui fax dengan nomor surat 117/SEKR/BLI/V-08 yang ditandatangani Ketua BLI, Andi Darussalam Tabusala. Dalam surat ini dinyatakan pembentukan klub berbentuk PT (Perseroan Terbatas) merupakan syarat mutlak bagi klub dengan merujuk Undang-undang No 40 tahun 2007.
“Syarat ini ditujukan untuk seluruh klub yang ikut superliga, bukan hanya SFC. Syarat ini juga terkait keikutsertaan kita pada LCA tahun 2009,” jelas Faisal Mursyid, Wakil Sekretaris Umum Yayasan SFC, Jumat (9/5).
Yayasan SFC diberikan tenggat waktu sampai 1 Oktober mendatang untuk segera membentuk PT dikarenakan pada Oktober nanti sudah dimulai pendaftaran peserta LCA 2009.
“Namun kita sudah sampaikan pernyataan ke BLI bahwa saat ini kita sedang konsolidasi dalam proses internal untuk menuju ke arah pembentukkan PT. Nantinya PT akan jadi unit usaha Yayasan SFC. Untuk tahap pertama kita baru membentuk yayasan,” tukas Faisal.
Direktur BLI, Djoko Driyono yang dihubungi semalam membenarkan keharusan klub Liga super berubah bentuk menjadi PT. “Syarat ini terkait juga dengan keikutsertaan klub-klub profesional di top division level (Liga super) setiap negara yang akan ikut LCA,” jelas Djoko Driyono.
Menurutnya syarat ini bukan saja untuk SFC yang bakal menjadi wakil Indonesia di ajang LCA, tapi juga untuk klub-klub lainnya. “Sebetulnya syarat ini harus dipenuhi sejak awal Superliga tapi kita sudah reques ke AFC dan diberikan waktu sampai 1 Oktober,” tukasnya.

Verifikasi Klub
Menurutnya pada 1 Oktober mendatang AFC akan mengadakan assesment dan semacam verifikasi terhadap seluruh klub yang bakal mengikuti LCA termasuk klub-klub Liga Super Indonesia. “Merujuk dari AFC, klub yang ikut ke LCA harus berbadan hukum dan komersial, bukan yayasan,” ungkapnya.
Sementara mengenai wakil klub dari Indonesia untuk ke LCA, Djoko mengatakan masih menunggu rapat pleno AFC pada Selasa (20/5) mendatang yang akan digelar di Kualalumpur Malaysia. Pada rapat ini akan dibahas mengenai kuota masing-masing negara peserta AFC untuk berlaga di LCA. (Sabtu, 10-5-2008)

Tidak ada komentar: